ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jurnalis Juwita di Kalimantan Ternyata Dibunuh Kekasihnya Oknum Anggota TNI AL di Banjarbaru

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Semula diduga mengalami kecelakaan tunggal, akhirnya terungkap bahwa jurnalis Juwita menjadi korban pembunuhan oleh calon suaminya seorang TNI AL.

JAKARTA, fokusnusatenggara.com—  Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut Balikpapan Seorang anggota TNI Angkatan Laut menyampaikan anggota TNI AL bernama Jumran berpangkat kelasi satu sebagai terduga pelaku pembunuhan Juwita, seorang jurnalis di Banjarbaru Kalimantan Selatan.

“Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J, terhadap korban saudari Juwita,” kata Komandan Denpom Lanal Balikpapan Mayor Laut Ronald Ganap dalam konferensi pers seperti siaran audio yang diterima Tempo, Rabu, 26 Maret 2025.

Berikut sejumlah fakta yang telah terungkap di balik pembunuhan Juwita

Tempat dan waktu peristiwa pembunuhan

Menurut Ronald peristiwa pembunuhan terhadap jurnalis media online Newsway.co.id tersebut terjadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Pastikan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda NTT Gelar Latpraops Lilin Turangga 2024

Mayat Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Awalnya, polisi menduga korban mengalami kecelakaan tunggal dengan beberapa luka tubuhnya. Dompet dan ponsel korban hilang, namun kendaraan sepeda motor matic miliknya masih tergeletak di lokasi kejadian.

Kelasi Satu Jumran langsung ditahan Detasemen Polisi Militer

Ronald menyatakan Kelasi Satu Jumaran langsung ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Laut Lanal Balikpapan dan menjalani proses hukum. Selanjutnya Jumran telah dikirim ke Markas Komando Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Banjarmasin untuk penyidikan hukum lebih lanjut.

Kepada penyidik, Kelasi Satu Jumran alias J, mengakui telah menghabisi korban di dalam mobil. Peran Jumran sebagai eksekutor tunggal ini diungkap oleh pengacara Muhamad Pazri, saat mendampingi keluarga korban memenuhi panggilan penyidik di Markas Komando Polisi Militer Lanal Banjarmasin, pada Sabtu, 29 Maret 2025 seperti dilansir tempo.co.

Baca Juga :  Berbeda! Pengacara Kondang Malaka Ini Beri Penghargaan Kepada Kliennya Setelah Menang Perkara Barang Pusaka di Pengadilan Negeri Atambua

Terduga pelaku disangka pembunuhan berencana

“Kita tadi sepakat dan keluarga mendengar bahwa yang dituduhkan ke terduga pelaku adalah pembunuhan berencana. Yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku (Jumran),” kata Muhammad Pazri saat mendampingi keluarga korban di Mako Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin lewat video konferensi pers yang diterima Tempo, Sabtu, 29 Maret 2025.

“Motifnya masih dalam penyelidikan. Kami belum tahu motifnya, statusnya (Jumran) sudah tersangka,” lanjutnya.

Menurut Pazri, Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita karena pelaku telah menyiapkan skenario, seperti eksekusi pembunuhan di dalam mobil, pembelian tiket pesawat atas nama orang lain, KTP pelaku dihancurkan, dan hasil autopsi bahwa korban Juwita dibunuh. Keterangan sementara dari penyidik, kata Pazri, pelaku membunuh korban tanpa bantuan orang lain.

Baca Juga :  Hari Ini 120 Kepsek Dilaporkan Ke Polda NTT Terkait PIP

Kelasi Satu Jumran membeli tiket pesawat atas nama orang lain

“Pelaku sendiri, ada sewa mobil, di dalam mobil eksekusinya. Kenapa berencana? Karena dalam hal eksekusinya, dia berangkat beli tiket pesawat dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur. Hasil autopsi terang benderang dia (Juwita) dibunuh,” lanjut Pazri.

Pazri berkata keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah bekerja profesional dan transparan. Tersangka Jumran sudah dibawa ke Markas Lanal Banjarmasin dari Lanal Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Sabtu, 29 Maret 2025. Pihak keluarga juga masih menunggu rilis resmi dari instansi berwenang.

  • Bagikan