Dalam momentum tersebut, Kombes Dedy juga mengajak masyarakat untuk bisa dapat bekerja sama dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Provinsi NTT sehingga pelanggaran lalu lintas dapat berkurang.
Menurutnya, selain tugas menjaga keselamatan masyarakat, Polantas juga hadir mengatur lalu lintas. Pasalnya, jika terjadi kemacetan panjang, tentu juga akan berdampak dengan roda perekonomian masyarakat di wilayah NTT.
“Angka kecelakaan kita berkomitmen untuk turunkan dengan cara bersama dengan masyarakat, untuk peduli bahwa keselamatan lalu lintas milik kita bersama, bukan miliknya polisi saja, tetapi masyarakat sendiri punya andil juga dalam menekan angka kecelakaan, seperti jangan memberikan kewenangan kendaraan kepada anak, walaupun kita mampu membelikannya tetapi anak tersebut belum cukup umur untuk berkendara motor,” ungkap dia.
Edukasi masyarakat, Kombes Dedy berkata, juga harus terus digalakkan oleh Ditlantas Polda NTT. Hal ini bertujuan agar budaya tertib berlalu lintas dapat diterapkan di kalangan masyarakat.
“Edukasi masyarakat juga harus terus digalakkan. Selamat HUT lalu lintas ke-70 dan kami dapat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat,” jelas dia.
Pada kesempatan itu, mantan Dirlantas Polda Papua Barat ini juga mengapresiasi anggotanya di Polres jajaran yang sudah melakukan pengamanan lalu lintas yang baik hingga saat ini.
Dia mengatakan, dalam peringatan HUT lalu lintas ke-70 ini, pihaknya juga melakukan aksi sosial dengan Ojol grab dan maxim di Kota Kupang, anjangsana bersama purnawirawan Polri yang bertugas sebagai Polantas di seluruh Satlantas Polres jajaran di NTT.
“Sambut HUT Lalu Lintas ini kita lakukan sejumlah kegiatan sosial, mulai dari bakti sosial bersama Ojol, silaturahmi atau anjangsana dengan anggota yang pensiun serta anggota kami yang sakit. Kami terus membangun hubungan yang baik kepada masyarakat” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











