ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polda Limpahkan Empat Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking ke JPU Kejati NTT

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,  fokusnusatenggara.com- Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSP Boking pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS TA 2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati NTT.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. didampingi Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTT Kompol Handres, SH., SIK dalam Konferensi Pers di Mapolda NTT, Rabu (23/10/24).

Pelimpahan kasus yang merugikan negara hingga Rp 16.526.472.800,00 ini dilakukan pasca penyidik menerima surat dari Kejaksaan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Bank NTT, Kuasa Hukum Uun Bria Pertanyakan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar ke BPR Krista Jaya yang Tidak Disita

Para tersangka yang diserahkan adalah Brince SS Yalla, Guskaryari Arief, Mardin Zendrato dan Hamka Djalil. Untuk berkas tersangka Andrew Feby Limanto selaku peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi sebagai pelaksana pembangunan RSP. Boking di lapangan masih dalam pemenuhan petunjuk JPU.

“ Hari ini tahap dua, kita limpahkan empat tersangka RSP. Boking Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati NTT. Sementara satu tersangka lainnya masih masih dalam pemenuhan petunjuk JPU ,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy S.I.K. didampingi Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTT Kompol Handres, SH., SIK kepada awak media ( 23/10).

Baca Juga :  Curi Uang di Gereja untuk Judol dan Michat, Mahasiswa di Kota Kupang Diringkus Polisi

Kabid Humas menyebutkan para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Bagikan