KUPANG, fokusnusatenggara.com — Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melakukan syukuran yang dibalut dengan pemberian piagam penghargaan kepada personel berprestasi di Kantor Ditlantas Polda NTT, Senin pagi, 22 September 2025.
Acara yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita ini dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu mars Polantas, dan pemotongan tumpeng secara langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT, Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmi, S.I.K., M.H.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT, Jasa Raharja NTT, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTT, para ojek online( Ojol) grab dan maxim Kota Kupang, serta seluruh pejabat umum (PJU) Ditlantas Polda NTT.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT, Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmi, S.I.K., M.H, dalam sambutannya mengatakan, mengatur lalu lintas adalah tugas suci untuk melindungi dan melayani masyarakat.
“Kami dari Polantas Polda NTT berkomitmen untuk menjaga nama baik institusi Polri. Kami siap jadi pahlawan bagi masyarakat di jalan” ujar Kombes Dedy, Senin pagi.
Momentum HUT lalu lintas ke-70 yang mengusung tema “Lalu Lintas Modern yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas” ini menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan program-program yang mendekatkan diri ke masyarakat, dan memberikan edukasi keselamatan dalam berlalu lintas untuk menekan angka terjadinya kecelakaan.
“Tugas Polantas ini dapat tetap terjaga, masyarakat dapat terhindar dari kecelakaandan selamat dalam berkendara. Saat ini ada salah satu program dari Kokarlantas Polri yaitu ‘Polantas Menyapa’” sebutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











