KUPANG, fokusnusatenggara.com — Seorang mucikari, Sary Doko, warga Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur akhirnya diciduk polisi. Ia ditangkap karena mengekploitasi, menjual “ Bunga “ 14 tahun anak dibawah umur, seorang siswi SMP Negeri di kota Kupang kepada tujuh pria hidung belang. Ketujuh pria hidung belang ini 6 diantaranya sopir angkutan kota dan satunya lagi seorang ojek.
Bunga diketahui keluar dari rumahnya sejak Selasa (17/3/2026) lalu. Pihak keluarga akhirnya menemukan Bunga, Sabtu 21 Maret 2026 disalah satu kos –kosan di kelurahan Lasiana langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Lama, Kelapa Lima.
Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman mengatakan begitu menerima laporan orang tua korban Bunga, pihaknya langsung bergerak dan mengamankankan Sary Doko di Kelurahan Kuanino.
AKP Zainal mengemukakan pelajar SMP itu, Bunga sudah tak pulang rumah lima hari. Ia ditemukan orang tuanya berada dalam kamar kos bersama dengan Sary Doko , seorang mucikari.
Pihak keluarga langsung mengadukan kepada RT setempat lalu mengamankan mereka. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Lama.
Layani Tujuh Pria
Kepada polisi, korban mengaku dijemput oleh Sary Doko Sejak Selasa sore dan dibawah ke kos –kos an di Lasiana. Sejak itu ia dipaksa melayani sejumlah pria dengan diberikan imbalan.
Sesuai keterangan di penyidikan Sary Doko pun mengakui perbuatannya meskipun sempat berkelit. Menurut Sary Doko ia menjual Bunga kepada tujuh pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum dalam kota maupun seorang ojek.
“Dia sudah mengakui menjual anak ini kepada sejumlah laki-laki,” kata AKP Zainal Arifin Abdurahman, Minggu 22 Maret 2026.
Untuk menjual Bunga kepada para pengemudi angkot dan ojek, rata-rata Sary Doko mematok tarif Rp 250 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan Bunga. Uang itu dibagi dua setelah pembayaran dilakukan. Bunga juga mengaku sempat mendapat uang tip Rp 50 ribu dari salah satu dari ketujuh pria tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











