WAIKABUBAK, fokusnusatenggara.com — Bisnis prostitusi landa Kabupaten Sumba Barat Provinsi NTT, polisi berhasil cokok EFW ( 41) seorang wanita yang juga mucikari asal kota Waingapu. Selain itu ikut diamankan empat pelaku prostitusi dan dua pasangan illegal, bukan suami isteri salah satu hotel di kota Waikabubak.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima informasi soal dugaan praktik pornografi di salah satu hotel.
Anggota Unit Tipidter bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin oleh Kanit Tipidter, Bripka Moh. Indra Kurniawan bergerak cepat ke lokasi tersebut.
Di hotel tersebut, petugas menemukan dua pasangan yang sedang melakukan hubungan intim tanpa ikatan suami istri di dua kamar berbeda.
Polisi juga mengamankan dua pengguna jasa prostitusi DA (27), warga Kabupaten Majalengka dan IFR (30), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selain itu empat pelaku prostitusi, yaitu AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23). Mereka merupakan warga Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











