“Betul, sudah ada ada laporan terhadap Jesica Sonabella Sodakain ke Polresta Kupang Kota. Saat ini kita dalami” ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, kepada Koranmedia.com, Kamis, 11 September 2025.
Yugo menjelaskan, Jesica dilaporkan oleh Riesta Ratna Megasari, yang didampingi Kuasa Hukum, Petrus Loman Ledo, SH dari Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessie, Cs.
Laporan terhadap Jesica yang juga kader Partai Golkar NTT yang dipimpin Melki Laka Lena itu terigister dalam nomor: LP/B/1065/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 10 September 2025 pukul 12.41 WITA. Laporan tersebut ditandatangani oleh KA SPKT Polresta Kupang Kota melalui Kanit II, Deky Tanebeth, S.H.
Kepala SMK Maritim Nusantara Kupang itu diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kompol Yugo menegaskan untuk sementara, pihak kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jesica yang juga pendiri Yayasan Maritim Flobamora dan korban Riesta Ratna Megasari.
“Dilanjutkan sesuai dengan SOP. Untuk saat ini belum jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap terlapor maupun pelapor. Kita masih menyesuaikan jadwal, kita buatkan jadwal dulu, biar gak (tidak) tabrakan dengan kasus lain” ungkapnya.
Untuk diketahui, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG) yang berlokasi di SPN Polda NTT itu resmi beroperasi pada Selasa, 24 Juni 2025 dan melayani program MBG bagi 3.100 siswa-siswi yang tersebar di 7 sekolah yang ada di seputaran Kota Kupang, NTT.
Tujuh sekolah tersebut yakni TK Ebenheazer Oeba, SD Oeba 1, SD Oeba 2, SD Oeba 3,SMP Negeri 1 Kupang, SMP Negeri 2 Kupang dan SMP Katolik Giovani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











