Untuk diketahui, proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces I-IV yang meliputi area seluas 2.750 hektar awalnya direncanakan untuk memperbaiki sejumlah ruas irigasi di Kabupaten Manggarai.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya perubahan lokasi proyek tanpa justifikasi yang jelas dan indikasi bahwa beberapa pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
Beberapa pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara struktural diduga hanya dikerjakan dengan metode plesteran dan acian, sehingga menghasilkan kualitas yang jauh di bawah standar. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sesungguhnya telah diselesaikan.
Penyelidikan ini juga mencakup pemeriksaan teknis di lapangan yang melibatkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).
Berdasarkan hasil investigasi awal, pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana, PT Kasih Sejati Perkasa, tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan as-built drawing yang diajukan.
Mourest A. Kolobani menjelaskan bahwa estimasi kerugian negara yang disebabkan oleh penyimpangan dalam proyek ini mencapai Rp 2,5 miliar.
“Kami telah menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini, dan kami akan terus mendalami temuan ini melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Tidak hanya kasus proyek irigasi Wae Ces I-IV, Kejati NTT juga sedang menyelidiki sejumlah proyek irigasi lainnya di berbagai wilayah di NTT yang diduga bermasalah. Total anggaran yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut mencapai Rp 44 miliar.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan oleh Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H. pada Oktober 2024.
Dalam penyelidikan ini, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan verifikasi teknis di lapangan untuk memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mourest Kolobani berharap semua pihak yang terlibat dalam proyek-proyek irigasi tersebut dapat bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghimbau agar semua pihak yang terlibat dapat bersikap terbuka dan membantu penyidikan ini agar kasus ini dapat segera diselesaikan,” tegas Mourest.
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, tim penyidik Pidsus Kejati NTT juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Provinsi NTT dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen penting terkait pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces I-IV.
Penggeledahan dipimpin oleh Koordinator Bidang Pidsus, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan melibatkan lebih dari sepuluh orang penyidik.
Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Dinas PUPR, termasuk ruangan Buce Fanggidae (Kepala Bidang Irigasi) dan Sub Bagian Keuangan, untuk mencari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan proyek tersebut.
Dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan ini akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek irigasi yang dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa tersebut.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi langkah awal dalam memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur, khususnya proyek irigasi di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











