KUPANG, fokusnusatenggara.com –– Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Latihan Ketrampilan Maritim Indonesia, Charles Jeffry Anthony didampingi kuasa hukumnya, Kafelkai Ebsan,S.H melaporkan Mantan Kepala SMKS Pelayaran Kupang, JSS bersama Mantan Bendahara SMKS Pelayaran Kupang, ES ke Polda NTT, Jumat (22/11/2024).
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang milik sekolah yang dilakukan terlapor JSS, Mantan Kepala SMKS Pelayaran Kupang sejak 7 November 2022 sampai dengan Juli 2024, terang Kafelkai Ebsan,S.H, kuasa hukum Charles Jeffry Anthony kepada wartawan di Kupang, Jumat (22/11/2024).
“Kami telah melapor JSS,cs ke Polda NTT dengan nomor laporan polisi STTLP/B/334/XI/2024/SPKT/Polda NTT, Jumat (22/11/2024),” kata Kafelkai Ebsan.
Kliennya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang milik SMKS Pelayaran Kupang yang diduga dilakukan terlapor JSS saat menjabat Kepala SMKS Pelayaran Kupang yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sejak 7 November 2022 sampai dengan 17 Juli 2024.
Menurut Kafelkai Ebsan yang didampingi kliennya, Charles Jeffry Anthony menyebutkan, terlapor telah berkali-kali menarik uang milik SMKS Pelayaran Kupang, baik secara tunai maupun menggunakan cek untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada sekolah dengan total semua penarikannya sebesar Rp 653.000.000.
Ketika pihak sekolah meminta pertanggungjawaban terlapor, kata Kafelkai, terlapor tidak bisa mempertanggungjawabkannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.