ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lapor Mantan Kepsek SMKS Pelayaran Kupang ke Polda NTT, Jefry Antony Minta Penyidik Serius Tangani

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Latihan Ketrampilan Maritim Indonesia, Charles Jeffry Anthony didampingi kuasa hukumnya, Kafelkai Ebsan,S.H melaporkan Mantan Kepala SMKS Pelayaran Kupang, JSS bersama Mantan Bendahara SMKS Pelayaran Kupang, ES ke Polda NTT, Jumat (22/11/2024).

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang milik sekolah yang dilakukan terlapor JSS, Mantan Kepala SMKS Pelayaran Kupang sejak 7 November 2022 sampai dengan Juli 2024, terang Kafelkai Ebsan,S.H, kuasa hukum Charles Jeffry Anthony kepada wartawan di Kupang, Jumat (22/11/2024).

“Kami telah melapor JSS,cs ke Polda NTT dengan nomor laporan polisi STTLP/B/334/XI/2024/SPKT/Polda NTT, Jumat (22/11/2024),” kata Kafelkai Ebsan.

Baca Juga :  Sabu Berdarah, 7 Siswa SD Ditusuk Pria Tak Dikenal

Kliennya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang milik SMKS Pelayaran Kupang yang diduga dilakukan terlapor JSS saat menjabat Kepala SMKS Pelayaran Kupang yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sejak 7 November 2022 sampai dengan 17 Juli 2024.

Menurut Kafelkai Ebsan yang didampingi kliennya, Charles Jeffry Anthony menyebutkan, terlapor telah berkali-kali menarik uang milik SMKS Pelayaran Kupang, baik secara tunai maupun menggunakan cek untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada sekolah dengan total semua penarikannya sebesar Rp 653.000.000.

Baca Juga :  Nilai Sikap KPUD Kabupaten Kupang Terhadap Wartawan Sangat Memalukan: Winston Neil Rondo : Perlu Minta Maaf

Ketika pihak sekolah meminta pertanggungjawaban terlapor, kata Kafelkai, terlapor tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

  • Bagikan