ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 3128 Desa di NTT Sudah Punya Pos Bantuan Hukum

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Karena itu pemerintah provinsi dan kabupaten kota terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan disusun secara lebih terencana, berbasis data dan adaptasi yang jelas terhadap penyelesaian persoalan masyarakat,” ujarnya.

Fungsi Posbankum

Dilansir dari jogja.kemenkum.go.id, Posbankum memiliki empat fungsi utama dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat desa atau kelurahan, yaitu: Layanan Informasi Hukum, Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi, Layanan Penyelesaian Konflika tau Perkara Melalui Mediasi dan Layanan Rujukan Advokat.

Baca Juga :  Wabup Malaka : Pemecatan Seran Tunggu Proses Hukum

Layanan Informasi Hukum meliputi penyedian jendela informasi hukum berupa perpustakaan hukum dan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat serta pemberian pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban hukum warga negara.

Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian perkara-perkara hukum yang terjadi di wilayah desa atau kelurahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hingga ke tahap proses peradilan (litigasi).

Selain itu, layanan ini juga menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum, penyuluh hukum, dan pendamping desa dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukumnya.

Baca Juga :  Akhirnya Alberth Riwu Kore Bebas

Layanan Penyelesaian Konflik atau Perkara Melalui Mediasi menjadi tempat bagi Kepala Desa dan/atau Lurah yang memiliki identitas sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P.) untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayahnya secara nonlitigasi atau damai.

Dalam penyelesaian sengketa, Posbankum dapat melibatkan pihak-pihak lain seperti: Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat atau pihak lain yang relevan.

Baca Juga :  Bayi Baru Lahir Ditemukan di Dalam Bungkus Plastik

Sementara itu Layanan Rujukan Advokat menjadi tempat rujukan bagi Paralegal dalam hal terdapat sengketa hukum yang memerlukan penyelesaian melalui jalur litigasi. Dalam hal ini, rujukan dapat diberikan kepada advokat yang tergabung dalam Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi atau dvokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat yang memiliki cabang atau perwakilan di wilayah terkait.

  • Bagikan