ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buntut Kasus Paslon Bupati TTS : Johanes Lakapu,  Saya Terpaksa Melaporkan Alex Kase ke Polisi Karena Ingkar Janji

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

SOE, fokusnusatenggara.com  Proses Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Selatan 27 November 2024 lalu berbuntut ke ranah hukum. Adalah Pasangan Alex Kase – Johanes Lakapu dengan Taligne Kase – Lakapu berujung yang semula mesrah berakhir dengan saling lapor.

Mantan Calon Wakil Bupati Johanes Lakapu melaporkan pasangannya, Calon Bupati Alex Kase ke polisi dengan nomor : STTLP/B/429/ XII/2024/SPKT/POLRES TTS tanggal 4 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya Romanti Ezer Simri Fobia, S.H, MIDS.

“ Saya terpaksa melaporkan Alex Kase ke polisi karena menipu. Awalnya dia minta saya talangi biaya operasional sekitar 500 juta. Dia janji akan kembalikan saat menjelang pencoblosan. Ternyata dia bohong dan menghindar tak tepati janji walau terus diminta tuntaskan ,” kata Johenas Lakapu  per telepon ( 6/12).

Baca Juga :  Jaksa Agung Copot Dir Ekonomi JAM  Intel, Raimel Jesaja, Karena Diduga Terlibat Suap Tambang

Johanes Lakapu yang biasa disapa Anis itu menguraikan semula bersama Alex Kase sepakat maju Pilda TTS sebagai pasangan calon. Kala itu diajak Alex sebagai Ketua PAN TTS untuk bertarung di Pilkada.

“ Dia Alex Kase sebagai calon Bupati dan saya sebagai calon Wakil Bupati. Kami sepakat pakai taligne Kase- Lakapu. Dia minta saya talangi dulu biaya operasional Rp 500 Juta untuk proses sosialisasi, kampanye. Dia janji akan bayar kembali  menjelang pencoblosan dengan menambah biaya untuk para saksi. Ternyata menjelang H – 3 pencoblosan dia menghindar tak penuhi janji. Terpaksa kami talangi para saksi apa adanya ,” kata Johanes Lakapu

Lebih fatal dan aneh lagi lanjut Anis lakapu, ternyata kandidat calon Bupati Alex Kase selain menghindar tanggungjawab biaya, juga tidak mengikuti hari H pencoblosan.

Baca Juga :  Polsek Alak Ciduk Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam yang Rampas Tas dan Ponsel Korban

“ Dia tidak ikut hari pencoblosan di TTS. Bahkan sampai sekarang tidak diketahui rimbanya. Ditelp juga tidak direspon. Akhirnya bersama beberapa tim relawan, termasuk penguurus partai nya di Kecamatan, kami laporkan ke polisi. Memang malu,tapi mau bilang apa ,” kata Anis yang juga mentan anggota DPRD Provinsi NTT ini.

Seperti diberitakan sebelumnya hanya di Kabupaten TTS: Karena Kalah Politik Calon Wakil Bupati Polisikan Calon Bupati. Kuasa hukum Anis Lakapu, Romanti Ezer Simri Fobia, S.H, MIDS mengatakan melaporkan Alex Kase karena menipu kliennya.

“Begini kakak, Kejadian bermula pada Agustus 2024 menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati TTS 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Bertempat dirumah dan ruko milik terlapor (AK) yang beralamat di Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terlapor (AK) bersama Korban (J.L) bersepakat untuk maju dalam bursa perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah TTS periode 2024 – 2029,” kata Romanti Ezer Simri Fobia, S.H, MIDS.

Baca Juga :  Nilai Sikap KPUD Kabupaten Kupang Terhadap Wartawan Sangat Memalukan: Winston Neil Rondo : Perlu Minta Maaf

Menurutnya, dalam kesempatan tersebut, AK sebagai terlapor bersedia akan menanggulangi biaya yang dikeluarkan pada saat Pilkada.

“Kesepakatan bersama tersebut, AK sebagai terlapor bersedia menanggulangi biaya yang akan dikeluarkan pada saat pemilihan umum nanti. Namun kemudian berjalannya waktu, AK tidak memenuhi kesepakatan bersama tersebut,” jelas Romanti Ezer Simri Fobia.

Disampaikan Res Fobia, atas dugaan tindak pidana penipuan itu kliennya mengalami kerugian Rp.500 juta.

  • Bagikan