KUPANG, fokusnusatenggara.com — Yayasan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) minta pihak Kejaksaan untuk segera melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay. Desakan ini muncul setelah jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara (BAP) kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta penelantaran istri dan anak tersebut telah lengkap atau P21.
Sebagai lembaga advokasi yang mendampingi korban, PIAR NTT meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan selaku penuntut umum, untuk menangani kasus yang melibatkan wakil rakyat tersebut secara serius.
“Sejak kasus ini ditangani penyidik Reskrim Umum Polda NTT kita sudah mengawal dari awal dengan harapan pelaku dapat ditahan jika cukup bukti dan menjadi tersangka, namun kenyataannya penyidik Polda NTT tidak punya nyali untuk menahan yang bersangkutan, apakah karena dia seorang Anggota Dewan, harusnya sejak jadi tersangka sudah ditahan tetapi kenapa tidak ditahan sampai sekarang, ini ada apa,” ungkap Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeyk, Kamis, 22 Januari 2026.
Lery menambahkan, dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, penyidik diharapkan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan agar kasus ini bisa segera disidangkan. Menurutnya, penahanan tersangka kini telah menjadi kewenangan penuh jaksa.
“kita tentu menaru harapan kepada Jaksa yang menangani perkara ini dan tentu memiliki hak penuh untuk menahan tersangka dan itu tidak bisa ditawar lagi”, kata mantan anggota DPD RI tersebut.
Lery menegaskan bahwa sebagai anggota dewan, seharusnya tersangka menjadi panutan bagi masyarakat dan bukan justru menunjukkan perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap anak dan istri.
“kasus ini harus menjadi perhatian serius dari Jaksa dalam menanganinya, sehingga menjadi contoh bagi pejawab lain terutama para wakil rakyat yang sering merasa diri sangat hebat dan tidak tersentuh hukum”, tegas Lery Mboeyk.
Dalam perkara ini, Mokris Lay dijerat dengan dua pasal berlapis. Pertama, Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kedua, ia dijerat Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











