KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menjalin kerja sama dengan Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kejaksaan.
Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian antara Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo dan Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim yang berlangsung di Aula Lopo Sasando Kejati NTT pada Selasa (21/10/25).
Melalui kerja sama tersebut, lahir program afirmasi khusus yang akan diikuti oleh 26 jaksa dari berbagai wilayah, khususnya NTT, yang bertujuan memberikan kesempatan bagi para jaksa melanjutkan pendidikan ke jenjang doktor tanpa meninggalkan tugas kedinasan. Program ini menggunakan sistem blended learning, yaitu perpaduan pembelajaran daring dan luring.
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, menyampaikan apresiasi atas langkah strategis yang diambil Kajati NTT, Zet Tadung Allo. Menurutnya, program afirmasi ini merupakan terobosan penting yang sejalan dengan visi pimpinan Kejaksaan Agung dalam mendorong peningkatan kualitas SDM sebagai syarat untuk menempati jabatan-jabatan strategis di masa depan.
“Pendidikan menjadi prioritas utama. Kami di Unhas yang pernah melahirkan dua Jaksa Agung, yaitu Baharuddin Lopa dan Andi Ghalib, berharap program ini dapat mencetak calon-calon pemimpin Kejaksaan dari Indonesia Timur di masa mendatang,” ujar Prof. Hamzah.
Dia menambahkan, pihak Unhas menargetkan para peserta dapat menuntaskan studi dalam kurun waktu2 tahun 1 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Untuk itu, para mahasiswa didorong segera menyiapkan topik disertasi serta aktif menulis publikasi di jurnal ilmiah internasional bereputasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











