KUPANG, fokusnusatenggara.com— RN ( 21) seorang Mahasiswa di kota Kupang yang lagi mabuk di pesta Valentine di Alak, dicokok polisi, 7 Maret 2025. Pasalnya warga Namosain ini diketahui mencabuli anak dibawah umur, sebut saja namanya Melati ( 14 ).
Kasus pencabulan tersebut pertama kali dilaporkan oleh EL (69) yang merupakan ayah dari korban.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan RJH Manurung S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, RN (21), ditangkap pihak Kepolisan Sektor (Polsek) Alak, Kota Kupang.
“ RN diamankan oleh Buser Polsek Alak dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) di saat pesta Valentine,” kata Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung ( 9/3).
Berdasarkan dari laporan EL sebut Kombes Aldinan, kejadian bermula saat korban Melati, meminta ijin untuk menjemput ibunya di rumah keluarga. Namun pada saat istri pelapor tiba di rumah dan menanyakan keberadaan korban. Saat itu, pelapor menjawab bahwa korban belum pulang ke rumah.
“Merasa khawatir, keluarga pelapor pergi untuk mencari Korban. Setelah korban Melati sampai di rumah dan pelapor EL menyuruh istrinya untuk ditanyai kenapa baru pulang. Dari keterangan yang diberikan, Melati mengaku telah mengalami tindakan pencabulan oleh seorang laki laki yang tidak di ketahui namanya oleh pelapor. Beruntung istri pelapor mengetahui orang tua dari pelaku ,” ungkap Kombes Aldinan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











