“Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pengakuannya, praktik menjadi calo tiket ini sudah sering dilakukan dan menjadi mata pencahariannya,” jelas Kombes Pol Sigit Haryono.
Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memperoleh keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap tiket yang dijual.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, terutama di area pelayanan publik seperti pelabuhan.
“Polda NTT mengimbau masyarakat agar membeli tiket secara resmi melalui loket maupun agen resmi Pelni, dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan tiket di luar prosedur,” tegas Kabidhumas.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik percaloan atau dugaan penipuan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam kasus ini, para korban memilih tidak melanjutkan perkara karena tetap ingin melanjutkan perjalanan ke tujuan. Seluruh kerugian korban telah dikembalikan oleh pelaku. Meski demikian, pelaku tetap diamankan di ruang Resmob Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











