KUPANG, fokusnusatenggara.com— Tim gabungan dari Polsek Fatuleu dan Resmob Polres Kupang berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Okto Natun di wilayah Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT pada Senin (7/4/2025) malam.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 26 Maret 2025 lalu.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, S.H., tim bergerak dari Mako Polsek Fatuleu hari Senin malam menggunakan kendaraan roda empat menuju lokasi persembunyian target operasi di Desa Fatukoto.
Sekitar pukul 22.30 Wita, tim tiba di Polsek Mollo Utara untuk berkoordinasi dengan piket jaga, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju lokasi target. Tepat pukul 23.15 Wita, tim berhasil mengamankan Okto Natun di rumah milik seorang warga bernama Yohanis Baun di RT 10/RW 05 Desa Fatukoto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











