Dalam proses pengamanan, terduga pelaku mengakui perbuatannya di hadapan warga setempat. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam yang diduga merupakan barang hasil curian, serta sejumlah barang bawaan milik pelaku.
Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. “Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sekitar pukul 01.30 Wita, tim meninggalkan lokasi dan membawa terduga ke Mako Polsek Fatuleu guna proses hukum lebih lanjut. Selama operasi berlangsung, situasi tetap dalam keadaan aman dan kondusif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











