Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan Ipda RN telah memenuhi panggilan Propam. Menurutnya, Ipda RN akan mendapatkan sanksi bila dugaan kasus asusila itu terbukti.
“Untuk yang bersangkutan saat ini telah dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel,” AKBP Douglas.
“Untuk sanksinya akan ditentukan setelah hasil pemeriksaannya selesai,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











