KUPANG,fokusnusatenggara.com- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen untuk menanggapi serius laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang jurnalis media online Floresa. Pernyataan ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. di Mapolda NTT pada Rabu (16/10/24).
“Bidpropam sangat serius menangani laporan pengaduan dari jurnalis Media Floresa,” ungkap Kombes Pol. Ariasandy.
Dia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, Bidpropam segera membentuk tim investigasi untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.