ATAMBUA, fokusnusatenggara.com — Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Belu dan jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakkan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Belu.
Sejak digelarnya operasi tersebut pada sabtu (1/11/2025), Polres Belu dan 7 polsek jajaran hingga polsubsektor, tidak mengendorkan semangatnya, melaksanakan razia di sejumlah tempat guna menekan peredaran miras di wilayah kabupaten Belu yang berbatasan dengan negara Timor Leste.
Genap sepekan digelarnya kegiatan rutin yang ditingkatkan tepatnya sabtu (8/11/2025), aparat Polres Belu melalui Polsek Raihat, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis sopi dengan total sebanyak 158,6 liter.
Keberhasilan dalam mengungkap peredaran miras tanpa ijin edar di dapat pada hari kelima tepatnya rabu (5/11/2025) pukul 08.30 wita di dusun Sekutren, desa Tohe, kecamatan Raihat, kabupaten Belu.
Saat menyisir di sejumlah kios yang ada di dusun tersebut, Kapolsek Raihat, IPTU Lucky Febryanto, SH dan anggota mendapati salah satu kios menjual minuman keras tradisional jenis sopi.
Minuman keras yang diamankan sejenis sopi timor sebanyak 1,,8 liter, ditampung dalam 6 botol aqua sedang ukuran 600 ml yang terdiri dari sopi berwarna bening 3 botol dan sopi berwarna hitam 3 botol
Tidak berhenti sampai disitu, pada hari jumat (7/11/2025) sekitar pukul 15.00 wita, Kapolsek Raihat dan anggota kembali menggelar razia miras di sejumlah kios yang ada di dusun Haekesak, desa Tohe, kecamatan Raihat.
Hasilnya, aparat kepolisian kembali mengamankan miras jenis sopi dengan total sebanyak 96, 8 liter dari pemilik kios a.n JM di dusun Haekesak.
Sopi yang hampir mencapai 100 liter ini terdiri dari 2 jenis yakni sopi warna bening dan warna hitam yang ditampung dalam jirigen kemasan 35 liter, botol kemasan 1,5 liter dan botol kemasan 600 ml.
Kemudian masih di dusun Haekesak, Kapolsek Raihat dan anggota kembali mengamankan miras jenis Sopi Kampung Sebanyak 60 liter di sebuah kios milik AFT, sabtu (8/11/2025).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











