Barang haram tersebut ditampung dalam 2 jirigen kemasan 25 liter (sopi warna bening) dan 2 jirigen kemasan 5 liter (sopi warna merah).
Untuk diketahui, ratusan liter minuman keras jenis sopi dengan total sebanyak 158,6 liter hasil dari gelaran KRYD selama 7 hari, kini diamankan di Polsek Raihat.
Miras Sumber dari Segala Permasalahan Masyarakat
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K mengungkapkan, KRYD yang kini dilaksanakan kepolisian sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, nyaman dan tenteram bagi seluruh masyarakat kabupaten Belu.
“Saat ini kami jajaran Polda NTT sesuai perintah bapak Kapolda NTT, serentak menggelar kegiatan KRYD yang tujuan utamanya digelar kegiatan ini sebagai bentuk pemberian jaminan keamanan bagi masyarakat dari berbagai gangguan kamtibmas”ungkap Kapolres Belu.
“Karena kita sering mendengar, hampir setiap tindak pidana atau kecelakaan lalu lintas terjadi, pemicunya adalah Miras. Sehingga berulang kali saya menekankan anggota untuk mengambil tindakan tegas bilamana masyarakat masih memproduksi dan menjual miras khususnya miras tradisional,” tambah Kapolres Belu.
Imbauan dan Penegasan Kapolres Belu untuk Jajaran
Berkaitan dengan KRYD sendiri, Kapolres Belu menambahkan, Dirinya pun telah mengintruksikan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang haram tersebut dan memberikan penyuluhan tentang bahaya miras kepada masyarakat.
“Hampir setiap tindak pidana atau laka lantas terjadi, pemicunya adalah Miras. Sehingga berulang kali saya menekankan anggota baik di Polres dan Polsek jajaran untuk mengambil tindakan tegas bilamana masyarakat masih memproduksi dan menjual miras khususnya miras tradisional,” tegas Kapolres Belu.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar stop mengkosumsi miras karena Miras bukan solusi, tapi sumber masalah. Mari bersama-sama kita jauhi minuman keras demi menjaga kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Kalau situasi aman, dengan sendirinya masyarakat bisa menjalankan rutinitasnya dengan nyaman “pungkas Kapolres Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











