ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Undana Kerja Sama dengan Komisi Kejaksaan RI Untuk Jabarkan Tri Dharma Hukum

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —   Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang hukum.

Penandatanganan berlangsung di Aula lantai 3 Gedung Rektorat Undana, yang disaksikan oleh sejumlah pejabat dan akademisi Selasa 8 Juli 2025.

MoU dan PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH., MH., bersama Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc. Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadunh Alo, SH., MH., para Kepala Kejaksaan Negeri dan jaksa se-daratan Timor, serta dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Undana.

Baca Juga :  Atase Polri KBRI Dili, Kombes Pol Don Gaspar da Costa Tatar Kapolres Se-Timor Leste Soal Kepemimpinan

Rektor Undana, Prof. Maxs Sanam, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini, yang menurutnya menjadi momentum penting menjelang berakhirnya masa jabatannya. Ia memaparkan posisi strategis Undana sebagai perguruan tinggi tertua di wilayah Indonesia Timur yang berdiri sejak 1 September 1962, dengan jumlah mahasiswa mencapai sekitar 32.000 orang dan memiliki 9 fakultas serta program pascasarjana hingga jenjang doktoral.

Baca Juga :  Kejari Kota Kupang Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar Sepanjang Tahun 2025

“Salah satu fokus kami saat ini adalah membuka Program Studi S3 di Fakultas Hukum. Namun, prosesnya masih terkendala oleh belum terpenuhinya jumlah profesor yang dibutuhkan minimal dua orang,” ujarnya.

Prof. Maxs berharap agar sumber daya manusia dari kejaksaan, khususnya yang telah menyelesaikan program doktoral, dapat turut memperkuat lembaga pendidikan ini.

  • Bagikan