KUPANG, fokusnusatenggara.com — Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang hukum.
Penandatanganan berlangsung di Aula lantai 3 Gedung Rektorat Undana, yang disaksikan oleh sejumlah pejabat dan akademisi Selasa 8 Juli 2025.
MoU dan PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH., MH., bersama Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc. Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadunh Alo, SH., MH., para Kepala Kejaksaan Negeri dan jaksa se-daratan Timor, serta dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Undana.
Rektor Undana, Prof. Maxs Sanam, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini, yang menurutnya menjadi momentum penting menjelang berakhirnya masa jabatannya. Ia memaparkan posisi strategis Undana sebagai perguruan tinggi tertua di wilayah Indonesia Timur yang berdiri sejak 1 September 1962, dengan jumlah mahasiswa mencapai sekitar 32.000 orang dan memiliki 9 fakultas serta program pascasarjana hingga jenjang doktoral.
“Salah satu fokus kami saat ini adalah membuka Program Studi S3 di Fakultas Hukum. Namun, prosesnya masih terkendala oleh belum terpenuhinya jumlah profesor yang dibutuhkan minimal dua orang,” ujarnya.
Prof. Maxs berharap agar sumber daya manusia dari kejaksaan, khususnya yang telah menyelesaikan program doktoral, dapat turut memperkuat lembaga pendidikan ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











