ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Alak Ciduk Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam yang Rampas Tas dan Ponsel Korban

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kronologi kejadian perampasan ini bermula, ketika korban bersama saksi BTL pulang dari Kelurahan Nunbaun Delha menuju Penkase Oeleta. Saksi sempat berhenti di pondok penjual kelapa muda untuk buang air kecil.

“Terduga pelaku lalu muncul dari semak-semak sambil membawa parang, mengancam korban, kemudian merampas tas berisi dompet dan dua ponsel, masing-masing Samsung A13 dan iPhone 11. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp8,5 juta,” sebut Kapolsek lagi.

Identitas pelaku terungkap setelah korban dan saksi mengenali wajahnya. Terduga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pencurian 6 Ekor Kerbau, 5 Tersangka Ditangkap, 5 Masih DPO

“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, untuk mempertanggungjawabkan

  • Bagikan