Kronologi kejadian perampasan ini bermula, ketika korban bersama saksi BTL pulang dari Kelurahan Nunbaun Delha menuju Penkase Oeleta. Saksi sempat berhenti di pondok penjual kelapa muda untuk buang air kecil.
“Terduga pelaku lalu muncul dari semak-semak sambil membawa parang, mengancam korban, kemudian merampas tas berisi dompet dan dua ponsel, masing-masing Samsung A13 dan iPhone 11. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp8,5 juta,” sebut Kapolsek lagi.
Identitas pelaku terungkap setelah korban dan saksi mengenali wajahnya. Terduga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, untuk mempertanggungjawabkan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










