Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum
Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pemberantasan TPPO menjadi perhatian serius jajaran kepolisian di wilayah NTT.
“Polda NTT menaruh perhatian besar terhadap penanganan tindak pidana perdagangan orang. Kami memastikan setiap laporan dan temuan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi manusia di wilayah hukum NTT,” tegas Kabid Humas pada Selasa (24/2/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan Polres Sikka dalam mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi mengenai dugaan eksploitasi terhadap para perempuan yang direkrut dari Jawa Barat untuk bekerja sebagai lady companion (LC) di tempat hiburan tersebut.
Organisasi kemanusiaan Truk F yang dipimpin biarawati Katolik Suster Fransiska Imakulata, SSpS alias Suster Ika bersama timnya kemudian turun tangan mengamankan dan mendampingi para korban guna memastikan keselamatan dan perlindungan mereka. Selama berada ditangan tim realawan Truk F para korban mendapatkan pendampingan dan pemenuhan kebutuhan dasar sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal.
Ke-12 korban akhirnya dipulangkan pada Senin, 23 Februari 2026 oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi ( KDM ) yang datang langsung ke Maumere.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur juga membawa tim penyidik TPPO dari Polda Jawa Barat. Kedatangan Gubernur Jabar ini juga didampingi Muhamad Wahyu Ferdian dan Saipul Bahri sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











