Disebutkan selama proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit PPA telah melakukan pemanggilan terhadap ADO sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka untuk diminta keterangan. Namun dua kali panggilan, ADO yang saat itu masih berstatus warga sipil selalu mangkir tanpa alasan.
“Bahwa salah satu upaya yang dilakukan dalam tahap penyelidikan dan oenyidikan adalah dengan memintai keterangan para pihak, termasuk pihak Terlapor (ADO) yang saat itu masih berstatus warga sipil, namun sejak awal yang bersangkutan bersama tidak pernah memenuhi undangan maupun panggilan penyidik,” ujar Adhitya.
Menurut keterangan keluarga jelas AKBP Adhitya , ADO meninggalkan rumah menuju Kalimantan dan alamat pastinya tidak diketahui. Atas dasar itu, polisi memasukkan ADO ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dia (tersangka ADO) sudah masuk DPO sejak 16 Oktober 2025,” sebut AKBP Adhitya.
Lebih lanjut AKBP Adhitya menegaskan proses hukum masih berjalan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Sampai sekarang (kasus tersebut) masih terus berjalan, dan ADO juga sudah masuk DPO. Dan sama sekali tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” kata Adhitya menjawab pertanyaan awak media terkait dugaan adanya intervensi.
Seperti diberitakan sebelumnya TNI AD dari Kodam IX/Udayana Lakukan Penelusuran Terkait Prajurit Asal Larantuka Lolos Rekrutmen tapi Tersandung Perkara Hukum
Penelusuran ini setelah viral yang dimuat salah satu media online, pria tersebut berinisial ADO dan berasal dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari keterangan Penkodam IX/Udayana, Kamis (5/3), Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap seluruh informasi tersebut.
“Kami sedang melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap data serta informasi yang beredar, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna memperoleh fakta yang lengkap dan akurat,” kata Widi.
Ia memastikan bahwa TNI AD memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap penegakan hukum, disiplin, serta integritas moral prajurit. Setiap prajurit TNI AD wajib menjunjung tinggi hukum negara dan nilai-nilai keprajuritan, sehingga tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana serius.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan, dan berlapis. Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, serta penelusuran latar belakang calon prajurit sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu dipahami bahwa apabila dalam proses tersebut terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut,” jelasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











