ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum Kepsek SMPN 16 Kota Kupang Dipolisikan Isterinya Karena Telah Menghamili Guru SD P3 K

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Oknum Kepsek SMPN 16 diduga hamili guru P3K ( Ilustrasi )

Pihak Dinas P dan K Sudah Memeriksa Oknum Kepsek ini, BAP nya sudah rampung

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  JS oknum Kepala SMPN 16 Perumnas Kota Kupang dilaporkan ke Polda NTT oleh isterinya ML. Pasalnya oknum Kepsek JS telah menghamili seorang guru SD P3 K. Dulu oknum guru SD P3 K ini menjadi tenaga honorer di SMPN 16 dibawah pimpinan JS. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/124/IV/2026/SPKT/Polda NTT tertanggal 4 April 2026.

Sesuai laporan ML isterinya itu suaminya JS telah menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita idaman lain (WIL) dan telah hamil bahkan keduanya sudah tinggal serumah.

Baca Juga :  Empat Tersangka Pembunuh Aprion Boru di Manulai Diancam Hukaman Mati

Kasus ini dilaporkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 411 terkait tindak pidana perzinahan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Jalan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Menurut keterangan yang dihimpun, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah JS mengakui kepada anak kandungnya melalui sambungan telepon bahwa dirinya telah menghamili perempuan lain yang merupakan selingkuhannya.

Baca Juga :  Insiden Perbatasan Indonesia–Timor Leste, Polri Utamakan Perlindungan Warga dan Harmoni Antarbangsa

Pengakuan itu kemudian diketahui oleh ML yang masih berstatus sebagai istri sah.

Tak hanya itu, pada 17 Maret 2026, JS juga diduga telah melakukan peminangan terhadap perempuan tersebut di sebuah rumah kos, meskipun belum ada proses perceraian dengan pelapor.

  • Bagikan