KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polres Flores Timur (Flotim), NTT akan melakukan koordinasi dengan pihak Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Darat terkait seorang tersangka pemerkosaan dan persetubuhan anak dibawah umur yang lolos seleksi TNI AD serta telah dilantik jadi prajurit pada 4 Februari 2026 lalu.
Ironisnya, status tersangka itu telah ditetapkan sejak masih berstatus sipil dan masuk buronan polisi alias Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 lalu.
Menurut Kapolres Flores Timur AKBP. Adhitya Octorio Putra pihaknya telah mendapat laporan tentang seorang tersangka kasus kekerasan seksual berinisial ADO (22) warga Desa Lamawlang, Kecamatan Larantuka, Flores Timur NTT yang telah lolos seleksi TNI dan telah dilantik menjadi prajurit AD, 4 Februari 2026 lalu. Atas dasar itu, Adhitya menegaskan pihaknya akan langsung berkoordinasi Denpom Kupang.
“Kami sudah dapat laporan tersebut (tersangka pemerkosaan lolos seleksi dan dilantik jadi prajurit TNI). Kami akan koordinasikan dengan Denpom Kupang,” ujar Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, Selasa (3/2).
Adhitya ungkapkan kasus kekerasan seksual dengan korban seorang siswi yang baru tamat SMP berinisial MFNL (16) tersebut dilaporkan orangtua korban pada 31 Agustus 2025 lalu dengan terlapor ADO. Laporan Polisi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT tanggal 31 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Flotim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Sesuai hasil penyelidikan tersebut penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara juga telah menetapkan ADO sebagai tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti.
“Penetapan tersangka (terhadap ADO) pada 23 September 2025 setelah dilakukan gelar perkara karena penyidik telah temukan dua alat bukti,” ujarnya sembari mengungkapkan saksi sudah tiga orang yang diperiksa.
AKBP Adhitya menerangkan saat penyidikan tersebut perbuatan tersangka ADO memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kalau saksi sudah tiga orang yang diperiksa,” ujar Adhitya.
Dia menjelaskan saat penyidikan tersebut perbuatan tersangka ADO memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 81 ayat (2) Subs 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubuhan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” ujar Adhitya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











