“ Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudi Soik diduga melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda ,” sebut Kombes Pol. Ariasandy.
Menurut Kombes Pol. Ariasandy, Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT kemudian melakukan audit investigasi terkait ketidak profesionalan dalam penyelidikan tersebut.
“ Hasil audit mengungkapkan adanya ketidak profesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudi Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional ,” jelas Kombes Pol. Ariasandy.
Konferensi pers ini lanjut Kombes Pol. Ariasandy menjadi langkah penting bagi Polda NTT untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait penanganan kasus Ipda Rudi Soik.
Kabidhumas menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan integritas di internal institusi guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Terkait beberapa informasi-informasi yang muncul di media, baik itu online maupun media sosial dalam hal ini humas salah satu tugasnya adalah memberikan informasi publik kepada masyarakat atau publik terkait informasi yang boleh diakses oleh publik sesuai dengan undang-undang keterbukaan untuk informasi publik
“Itu tugas kami, maka kami menyampaikan fakta dan informasi sesuai dengan pertanyaan publik yang melalui media itu salah satu tugas kami sehingga preming yang katanya dituduh selingkuh tidak pernah ada dalam presentasi, mengenai mutasi demosi nanti putusan dari Mabes Polri. Saya sampaikan bahwa keputusan kode etik itu adalah karena Ipda RS masuk ke tempat karaoke bersama istri orang ini yang harus digaris sehingga tidak membias”, tegasnya.
“Saya yakin teman-teman media yang depan saya ini merupakan rekan-rekan yang profesional dan taat mengikuti kode etik jurnalistik”, harapnya.
“Dan setiap anggota Polri harus bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tambahnya.
Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus, serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











