ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Jelaskan Kronologis Penanganan Kasus Ipda Rudi Soik

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com – Bidhumas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan klarifikasi terkait sanksi yang diberikan kepada Ipda Rudi Soik, mantan Kepala Urusan Bina Operasi (Kaur Bin Ops) Polresta Kupang Kota, atas pelanggaran kode etik profesi Polri.

Klarifikasi lewat konfrensi pers ini dipimpin oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., serta didampingi oleh beberapa pejabat dari Bidpropam Polda NTT, antaranya Iptu Andre Ps. Kanit 1 Subbid Paminal Bid Propam Polda NTT.

Dalam keterangannya Kabidhumas Kombes Pol Ariasandy menyampaikan perkembangan kasus pelanggaran kode etik Ipda Rudi Soik yang saat ini menjabat sementara sebagai anggota di bagian Yanma Polda NTT.

“Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran dan tindak pidana. Namun, anggota Polri juga tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik profesi, sehingga mereka harus menjalankan tugas sesuai aturan tanpa melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan,” jelas Kombes Pol. Ariasandy ( 2/9).

Baca Juga :  Empat Tahun Dikerjakan, Fisik Dermaga Kolbano Baru 50 Persen

Kombes Pol. Ariasandy juga menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan Ipda Rudi Soik. Pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 Wita, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTT melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tempat hiburan Master Peace Karaoke di Kota Kupang. Di sana, ditemukan dua anggota polisi pria (Polki) dan dua anggota polisi wanita (Polwan) berada di dalam ruangan VIP saat jam dinas berlangsung.

Dalam pemeriksaan, Ipda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan analisis evaluasi (Anev) terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Juga :  Bocah Tewas Terjatuh ke Kolam Penampung Limbah, Dirut RS SK Lerik Kupang Kabur

“ Namun tiga terduga pelanggar lainnya menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan anev tersebut. Kasus ini telah disidangkan, dan Ipda Rudi Soik diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran kode etik. Ipda Rudi Soik telah diproses melalui Sidang Kode Etik Polri pada tanggal 21-28 Agustus 2024 ,” ungkap Kombes Pol. Ariasandy.

“ Dalam putusannya Ipda Rudi Soik dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, permintaan maaf secara lisan kepada institusi Polri dan pihak yang dirugikan, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari dan mutasi demosi keluar Polda NTT selama tiga tahun ,” tambah Kombes Pol. Ariasandy.

Baca Juga :  Kajati Bantah Diamkan Dugaan Korupsi GOR Remaja

Dalam menjatuhkan sanksi lanjut Kombes Pol. Ariasandy Komisi Kode Etik mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam pemberian sanksi.

“Hal yang meringankan termasuk masa pengabdian Ipda Rudi Soik selama 19 tahun. Namun, hal-hal yang memberatkan meliputi sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kesadaran akan norma larangan yang ada pada kode etik Polri, serta rekam jejak pelanggaran disiplin sebelumnya ,” kata Kombes Pol. Ariasandy.

Selain itu, Ipda Rudi Soik juga sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

  • Bagikan