ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polda NTT Gagalkan Pengiriman Calon Korban Perdagangan Orang ke Taiwan, Tersangka Diamankan di Bali

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Barang Bukti dan Langkah Lanjutan

Tim TPPO Polda NTT turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar tiket Lion Air Kupang-Denpasar atas nama SSA dan AB, dua tiket Lion Air Denpasar-Taiwan, paspor kedua korban, satu unit ponsel milik tersangka VN, token bank BCA, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban SSA dan tersangka VN.

Kabidhumas menyatakan, “Perbuatan tersangka ini melanggar Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.”

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan di Atas Kapal ke Kejaksaan

Selanjutnya, Unit TPPO akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan. Mereka juga akan mengajukan permohonan perlindungan dan penghitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Polda NTT berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan orang, terutama yang menyasar pekerja migran Indonesia dengan modus-modus pemagangan yang menyesatkan.

Baca Juga :  Iba Boimau, DPO Kasus Pencabulan Anak di Kupang Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

 

  • Bagikan