Lebih lanjut dijelaskan, penanganan perkara yang berkaitan dengan TPPO dan TPPA di lingkungan Polda NTT juga ditangani secara khusus oleh direktorat yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda NTT siap menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk pelaku KDRT, TPPO, maupun TPPA. Di sisi lain, kami juga memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai mekanisme hukum yang ada,” tegasnya.
Polda NTT juga mengingatkan bahwa keberhasilan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tersebut tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih peduli terhadap kondisi di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, maupun praktik perdagangan orang.
Dengan adanya komitmen dari jajaran Polda NTT tersebut, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, serta memberikan rasa perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











