Tak lama kemudian, Polus datang memukul Harun menggunakan kayu. Tak Berselang lama, Mega, perempuan di desa itu, juga datang dan menampar korban dan memukul korban, Harun menggunakan tali. Selain dua warga di atas, Aldin, warga lainnya juga menendang korban. Akibat penganiayaan itu, Harun mengalami memar di kaki bagian kanan dan bagian belakang.
“Sementara Lukman datang menemui korban lalu menendang dan mengikat kedua tangan korban kemudian korban dibawah mengelilingi kampung sambil disuruh teriak saya pencuri, saya pencuri secara berulang-ulang,” jelas Brigpol Tommy.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Normal Sinun Saleh Taslim yang dihubungi belum merespon WA sejumlah awak media.
Dikecam DPRD NTT.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Drs Yulius Uly mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah warga terhadap anak di bawah umur, tidak dapat dibenarkan oleh hukum di Indonesia, khususnya Provinsi NTT.
Pasalnya, anak dibawah umur, Harun (15) itu, dipukuli, ditabrak dengan sepeda motor dan disulut api rokok oleh warga.
“ Apapun kesalahannya, tidak boleh mengambil sikap sendiri. Ada aparat penegak hukum (APH). Apalagi anak itu ditelanjangi dan diarak keliling kampung, lalu ditonton warga. Ini perbuatan biadap.” tegas Yulius Uly.
Yulius menegaskan, agar pihak kepolisian segera menangkap para warga yang terlibat dalam kasus penganiyaan tersebut. Dia bilang, polisi harus menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
“Masa hanya curi barang yang tidak seberapa harganya, tapi dia (anak) itu disiksa sampai model begitu. Polisi segera periksa dan tetapkan tersangka. Indonesia adalah negara hukum, khusunya di NTT. Maka polisi akan segera tetapkan tersangka” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











