Tak terima dianiaya, Pendeta Martha Lomi lalu melapor ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kupang. Di SPKT Polres Kupang, awalnya dilakukan mediasi, karena keluarga pelaku, Serly berupaya damai, menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy memenarkan kejadian pengantin wanita Serly Taek menganiaya Ibu Pendeta Martha Lomi yang akan memberkati mereka.
Keluarga pelaku, Serly Taek kala itu berupaya menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan yakni damai. Namun suami dari Ibu Pendeta Martha Lomi tidak mau dan minta kasusnya dilanjutkan. “Di SPKT Polres Kupang, keluarga pelaku pengantin wanita minta kasus tersebut diselesaikan secara kekleuargaan yakni damai. Namun suami korban, tidak menerima tindakan pelaku dan minta kasusnya diproses hukum. Jadi kasusnya sementara diproses penyidik Polres Kupang ,” kata Kombes Pol Ariasandy ( 4/8). Namun dua hari kemudian, Minggu 4 Agustus 2024 jelas Kombes Pol Ariasandy melalui pendekatan tokoh gereja, akhirnya membuahkan hasil, kasus tersebut berhasil diselasaikan secara kekeluargaan. ” Kasus tersebut antara Pendeta Martha dan pelaku calon pengantin Serly Taek akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat mengakhiiri dengan damai ,” katanya. Hingga berita diturunkan baik pendeta Martha Lomi dan calon pengantin Serly Taek, belum bisa merespon awak media, terakit kapan dilanjutkan pemberkatan nikah tersebut. Juga apakah Pendeta Martha Lomi yang akan memberkati atau Pendeta lain yang akan memberkati pasangan pengantin tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










