Pendampingan dan Analisis Hukum
Zet Tadung Allo juga menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, dan BUMD. Namun demikian, permintaan bantuan hukum tidak akan diterima jika terkait perbuatan pidana atau bersifat pribadi.
Setiap permintaan yang masuk akan dikaji melalui analisis hukum mendalam guna memastikan tidak ada unsur tindak pidana umum, tindak pidana khusus, maupun pemalsuan dokumen. Jika ditemukan indikasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengembalikan permohonan kepada pihak pemberi kuasa untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kejaksaan akan terus menghadirkan pelayanan hukum yang berpihak pada keadilan substantif bagi masyarakat. Integritas, profesionalisme, dan dedikasi adalah kunci agar hukum benar-benar menjadi alat untuk menegakkan martabat bangsa dan melayani rakyat,” pungkas Kajati NTT.
Pemprov NTT Sambut Baik Sinergi
Sementara itu, Gubernur NTT Melki Laka Lena menyambut baik kerja sama ini dan berharap agar sinergi serupa juga dilakukan di tingkat kabupaten/kota.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum. Kami juga mendorong agar seluruh kabupaten dan kota di NTT menjalin kerja sama yang sama dengan Kejaksaan Negeri setempat,” kata Gubernur Melki.
Melalui kesepakatan bersama ini, Kejati NTT berkomitmen menjadi mitra aktif pemerintah daerah dalam menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











