ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

.Pemprov NTT dan Kejati Kerja Sama Untuk Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Pendampingan dan Analisis Hukum

Zet Tadung Allo juga menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, dan BUMD. Namun demikian, permintaan bantuan hukum tidak akan diterima jika terkait perbuatan pidana atau bersifat pribadi.

Setiap permintaan yang masuk akan dikaji melalui analisis hukum mendalam guna memastikan tidak ada unsur tindak pidana umum, tindak pidana khusus, maupun pemalsuan dokumen. Jika ditemukan indikasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengembalikan permohonan kepada pihak pemberi kuasa untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  RHA Mantan Pegawai Bank di NTT Tipu Warga Rp 2 Miliar Modusnya Investasi Bodong Get Reward

“Kejaksaan akan terus menghadirkan pelayanan hukum yang berpihak pada keadilan substantif bagi masyarakat. Integritas, profesionalisme, dan dedikasi adalah kunci agar hukum benar-benar menjadi alat untuk menegakkan martabat bangsa dan melayani rakyat,” pungkas Kajati NTT.

Pemprov NTT Sambut Baik Sinergi

Sementara itu, Gubernur NTT Melki Laka Lena menyambut baik kerja sama ini dan berharap agar sinergi serupa juga dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga :  Parade Tenun “NTT Berwarna 2025” Meriahkan HUT ke-67 Provinsi NTT dan Hari Ibu Nasional

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum. Kami juga mendorong agar seluruh kabupaten dan kota di NTT menjalin kerja sama yang sama dengan Kejaksaan Negeri setempat,” kata Gubernur Melki.

Melalui kesepakatan bersama ini, Kejati NTT berkomitmen menjadi mitra aktif pemerintah daerah dalam menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

  • Bagikan