KUPANG, fokusnusatenggara.com — Viralnya berita Kepala BKD Yosef Rasi diamankan di Mobil PM usai pelantikan pejabat Eselon III dan IV 8 Oktober 2025 lalu yang diduga karena protes tim sukses akhirnya Gubernur NTT MelkiLaka Lena buka suara.
Insiden Persekusi yang yang viral itu dialami Kepala Badan Kepegawaian (BKD), Yosef Rasi oleh oknum yang mengaku sebagai tim sukses (timses) paket Melki-Johni usail pelantikan eselon 3-4 belum lama ini.
Bahkan Yosef Rasi yang dikaitkan dengan salah pasangan yaitu Ansy Lema-Jane Natalia. Yos dituduh oleh akun akun Facebook sebagai Tim Ansy-Jane yang gagal terpilih.
Dalam sebuah video yang beredar di platform Facebook, Gubernur Melki Laka lena menegaskan bahwa tim sukses yang mendukung dirinya pada masa pilkada sudah tidak lagi berperan sejak pelantikan. Video yang diunggah itu tidak dijelaskan dalam momentum apa.
Namun dalam video itu di maksudkan menanggapi maraknya perbincangan publik terkait adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam urusan pemerintahan, termasuk di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Gubernur Melki Laka Lena menegaskan semua proses di pemerintahan kini berjalan berdasarkan sistem yang berlaku
“Yang pasti mutasi yang viral belum lama ini semuanya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan dikaitkan dengan Pilkada karena tim Melki Johny itu sudah selesai sejak pelantikan ,” kata Melki Laka Lena seperti dikutip dari video, Jumat, 10/10/2025.
Melki menyebutkan bahwa ada masukan dari teman-teman kami dulu menjadi tim sukses, tentu itu tidak bisa dihindari.
“ Ada masukan ya. Tetapi tidak bisa dilayani karena semua itu kami tempatkan dalam sistem yang benar untuk memproses berbagai hal termasuk urusan seleksi jabatan eselon 3-4 kemarin,” tegasnya.
Melki juga meminta seluruh pihak, termasuk BKD dan unit terkait, menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi agar ke depan proses pemerintahan berjalan lebih baik.
“Yang terjadi kemarin harus jadi evaluasi terbaik bagi teman-teman di BKD dan yang lain untuk memperbaiki apa yang salah. Harus ada perbaikan berkelanjutan dari proses yang sudah dilalui,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











