KUPANG,fokusnusatenggara.com- Robert P Fanggidae atau Boby Fanggidae, Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tanaoba Lais Manekat (TLM), Kupang, Provinsi NTT, digugat secara hukum oleh Stevie Freedomri Adoe, bekas karyawan PT. BPR TLM (Mantan Kepala Cabang BPR TLM) Baubau, Kabupaten Kupang di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, lantaran dirinya dipecat secara non prosedural.
Selain Robert P Fanggidae, turut digugat dalam berkas perkara tersebut yakni Kepala Bagian SDM PT. BPR TLM Kupang, Johan Makatita. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan PHI, bahkan sudah dilakukan sidang perdana beberapa waktu lalu, hingga pada Rabu, 22 Desember 2021 pagi tadi dilakukan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai melakukan sidang, Stevie Freedomri Adoe, selaku penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, San Albrenus Fattu menjelaskan, Bahwa tindakan penjatuhan sanksi demosi berupa penurunan jenjang karier dirinya dari Kepala Cabang terlalu mengada-ada, dengan alasan merupakan tindak lanjut dari alasan yang dibuat-buat dan disengaja oleh Para Tergugat dengan cara pemberian SP I, II dan III tanggal 25 Januari 2021 dengan nomor surat sebagai berikut SP I dengan surat nomor: 001/SP1/BPR TLM/I/2021 SP II dengan surat nomor: 002/SP2/BPR TLM/I/2021 dan SP III dengan surat nomor: 003/SP3/BPR TLM/I/2021
Bahkan ketiga surat tersebut diberikan kepada dirinya sekaligus tanpa tahapan bahkan tidak sesuai sesuai prosedur tata cara Pedoman Pengelolaan Karyawan/ Pegawai Tetap. Dimana SP diberikan satu tindakan pelanggaran, yaitu terlambat masuk kantor selama tahun 2020 akan tetapi ada beberapa pegawai yang selama tahun 2020.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.