“ Anehnya, banyak karyawan dengan akumulasi jumlah keterlambatan yang lebih besar dari saya tidak mendapatkan perlakukan sanksi yang sama, bahkan saya yang diberi sanksi ini. Jelas ini sangat tidak adil,” jelasnya.
Ditambahkannya, dirinya juga sudah menghadap ke Johan Makatita, selaku Kepala SDM untuk mempertanyakan dasar hukum dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) tersebut. Tetapi oleh Makatita, dirinya hanya diberi jawaban bahwa ini perintah dari Robert P Fanggidae.
“ Saya menghadap ke Kabag SDM, tetapi jawabannya adalah perintah pimpinan, tanpa adanya penjelasan soal aturan yang berlaku,” ujarnya.
Atas kejadian ini, terang Adoe, dirinya melakukan gugatan kerugian material sebesar Rp. 160.000.000 dengan rincian, Kekurangan gaji dari tahun 2010 sampai Agustus 2019 (sebagai Kepala Seksi Remedial, Team Leader Marketing Lending / setara Kepala Seksi dan dalam jabatan Kepala Cabang) sebesar Rp. 140.000.000, Kekurangan gaji dari bulan Februari 2021 sampai September 2021 (demosi dari Kepala Cabang menjadi Kepala Seksi Remedial) Rp. 20.000.000. sedangkan kerugian Imateril atas kejadian ini sebesra Rp. 300.000.000 yang wajib dibayarkan maka apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, dimana Para Tergugat dibebani pula untuk membayar Uang Paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila Para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











