“Kami tidak mau mereka yang sedang menjalani pembinaan mengalami kekhawatiran atas gempa,” ujarnya.
Namun, relokasi 171 WBP tersebut belum dapat dilakukan serta-merta. Kanwil Ditjenpas NTT masih menunggu kepastian kondisi dan kelayakan jalur Ruteng-Bajawa. Selain itu, kapasitas Rutan Bajawa juga harus diperhitungkan agar pemindahan tidak menimbulkan persoalan baru berupa kelebihan kapasitas.
“Jumlah warga binaan di Rutan Ruteng tercatat sebanyak 171 orang. Namun, pemindahan ini perlu perhitungan karena dikhawatirkan Rutan Bajawa bisa mengalami over kapasitas,” ungkap Decky.
Di tengah rencana relokasi tersebut, Kanwil Ditjenpas NTT juga menyiapkan langkah pemulihan Rutan Ruteng. Menurut Decky, pihaknya telah mendapat informasi dari pimpinan di Jakarta mengenai dukungan anggaran tanggap darurat untuk mempercepat pemulihan bangunan yang rusak.
“Mudah-mudahan renovasi bisa secepatnya agar dibangun, karena Bajawa juga bisa over kapasitas jika kita kirim 171 orang ke situ,” katanya.
Decky memastikan, meskipun sejumlah bangunan mengalami kerusakan, kondisi warga binaan tetap dipantau. Tidak ada korban jiwa dari empat UPT Pemasyarakatan yang terdampak gempa, meski beberapa warga binaan mengalami luka ringan akibat tertimpa puing bangunan. “Puji Tuhan, alhamdulillah, tidak ada korban jiwa di empat itu. Namun memang ada sedikit yang mengalami luka-luka akibat runtuhan puing-puing bangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebutuhan dasar warga binaan, termasuk pasokan makanan, hingga kini masih berjalan lancar. Kanwil Ditjenpas NTT terus melakukan pemantauan sembari menyiapkan skenario terbaik, termasuk relokasi sementara ke Bajawa apabila akses jalan memungkinkan dan kapasitas Rutan Bajawa dapat mendukung.
Dengan kerusakan lebih dari separuh bangunan, renovasi Rutan Ruteng menjadi kebutuhan mendesak. Relokasi 171 WBP ke Bajawa menjadi opsi sementara agar proses pembinaan tetap berlangsung dalam kondisi yang lebih aman hingga Rutan Ruteng selesai dipulihkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











