ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum Polisi Rote Ndao Bripda FCL Ditahan Propam Karena Viral Kasus Video Intim nya dengan Seorang Wanita, VM

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Oknum Polisi Polres Rote Ndao ditahan karena viral video intimnya dengan seorang wanita viral di medsos ( Ilustrasi )

ROTE NDAO, fokusnusatenggara.com  —  Oknum anggota polisi Rote Ndao, Bripda FCL ditahan, dipatsus Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao, karena kasus asusila dirinya dengan seorang wanita VM viral dimedia sosial.

Video asusila, intim tersebut diketahui mulai beredar di grup Telegram “Brankas Viral Kupang” pada 14 Februari 2026. Dalam video itu, Bripda FCL dan VM diduga melakukan perbuatan tidak senonoh yang direkam menggunakan telepon genggam di sebuah kamar kos di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasipropam IPTU I Gede Parwata dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti video yang sempat viral di sejumlah media sosial dan pemberitaan online.

Baca Juga :  Kapolda NTT Apresiasi Kepedulian Kapolres Rote Ndao Berikan Tongkat Bantu Jalan kepada Warga Batulilok

“Setelah video tersebut viral, yang bersangkutan langsung kami klarifikasi dan atas perintah Kapolres dipindahtugaskan menjadi Ba Polres untuk mempermudah proses pemeriksaan,” jelas Iptu I Gede Parwata.

Dari hasil penyelidikan Propam melalui Unit Paminal, Bripda FCL telah dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI). Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran kode etik Polri.

Baca Juga :  Oknum Polwan di Rote Ndao Diduga Curi Uang Pelanggan Salon, Mengakui Perbuatannya

Bripda FCL diduga melanggar Pasal 8 huruf (C) angka 3 dan Pasal 13 huruf (G) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

  • Bagikan