Dalam pemeriksaan, Bripda FCL mengakui hubungan pribadinya dengan seorang wanita berinisial VM. Peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat VM menghubungi Bripda FCL dan meminta bantuan uang sebesar Rp2 juta untuk melunasi tunggakan penginapan di wilayah Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.
Namun, karena permintaan tersebut tidak segera dipenuhi, VM diduga mengancam akan menyebarkan video intim mereka. Ancaman itu disertai tangkapan layar rekaman video sebagai bentuk tekanan.
“Yang bersangkutan awalnya tidak yakin ancaman tersebut akan direalisasikan, namun tetap melunasi tagihan penginapan sebesar Rp1,6 juta secara langsung,” ungkap Parwata.
Kasus ini pun menjadi perhatian pimpinan. Selain dipindahtugaskan, FCL kini resmi ditempatkan dalam patsus sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.
Sementara itu, pihak perempuan berinisial VM hingga kini belum dapat dimintai keterangan karena keberadaannya belum diketahui.
“Komitmen kami, yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Berkas perkara juga sudah rampung dan siap disidangkan,” tegas Kasipropam.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri, khususnya terhadap perilaku pribadi anggota yang dapat mencoreng institusi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











