KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi serta melindungi perekonomian masyarakat.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers terkait keberhasilan ini, Rabu (3/9/25). Didampingi Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans R. Irawan, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. dan Kabidpropam Polda NTT, Kapolda NTT menegaskan, kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polda NTT dalam menindak tegas oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Polda NTT berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menyalahgunakannya,”tegas Kapolda. Pengungkapan Kapal SPOB Angkut 180 Ribu Liter Solar Subsidi
Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans R. Irawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya transaksi ilegal BBM di wilayah perairan Labuan Bajo. Penyelidikan kemudian mengarah pada kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) Sisar Matiti yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi.
Pada 2 Agustus 2025, tim Ditreskrimsus melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BBM jenis biosolar sebanyak 180.000 liter di dalam kapal. Padahal, seharusnya terdapat 220.000 liter, artinya sudah sekitar 40.000 liter yang dijual secara ilegal pada periode Maret–Juni 2025.
“Dari hasil penjualan tersebut, diperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,8 miliar. BBM ini dijual dengan harga antara Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo,” jelas Kombes Hans.
Tersangka Kapten dan KKM Kapal
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu kapten kapal (HK, 34) dan (SF, 25) kepala kamar mesin (KKM). Keduanya terbukti mengetahui sekaligus terlibat aktif dalam pengisian dan penjualan BBM bersubsidi tersebut.
Selain menyita ribuan liter biosolar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal SPOB, dokumen kapal, serta sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk transaksi aliran dana hasil penjualan BBM ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi dan uji laboratorium, dipastikan bahwa BBM yang diamankan adalah jenis biosolar bersubsidi. Modus yang digunakan adalah menjual BBM kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo sebanyak 21 kali transaksi,” terang Dirkrimsus.
Kapolda: Langkah Tegas Demi Lindungi Masyarakat
Kapolda NTT menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











