Keluarga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/272/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Rusydi menegaskan, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia meminta penyidik Polda NTT memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
“Dengan unsur kekerasan dan ancaman menyebarkan video dan gambar, ini memperkuat dugaan bahwa persetubuhan tersebut dilakukan secara paksa, bukan atas kehendak korban. Ini harus menjadi atensi penyidik,” tegas Rusydi.
Ia juga meminta proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut segera dipercepat. Selain itu, Rusydi mendesak penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku, termasuk melakukan penahanan apabila telah memenuhi ketentuan hukum.
“Kami meminta proses penyidikannya dipercepat dan terhadap terduga pelaku segera dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban adalah anak dan harus mendapat perlindungan,” tegasnya.
Rusydi juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap korban yang diduga dilakukan oleh pihak keluarga terduga pelaku. Bahkan, kata dia, terdapat dugaan kekerasan terhadap korban setelah perkara tersebut mulai diketahui keluarga.
“Bahkan ada pihak keluarga yang diduga melakukan tindak kekerasan kepada korban. Setelah mengintimidasi dan memukul, keluarga pelaku juga menyampaikan agar peristiwa yang dialami jangan diceritakan kepada keluarga korban,” ungkap Rusydi.
Kuasa hukum berharap Polda NTT dapat menangani perkara tersebut secara serius, mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban anak, serta memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











