Polres Belu juga berkoordinasi dengan konsulat Timor Leste terkait dengan kewarganegaraan korban.
” Kami koordinasi dengan Konsulat Timor Leste. Ini karena korban Luiz Bau sendiri mengantongi KTP Indonesia sebagai WNI dan KTP Timor Leste sebagai warga Negara Timor Leste,” katanya.
Dari hasil visum luar oleh tim medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pembusukan dan pembengkakan pada jenazah dikarenakan korban telah meninggal lebih dari 1×24 jam.
Keluarga korban di Indonesia menerima kematian korban akibat sakit dan menolak dilakukannya otopsi.
“Kami masih berkonsultasi dengan konsulat Timor Leste terkait jenazah korban,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











