Maria kini merawat anaknya yang disebut menderita penyakit paru-paru, kelenjar getah bening, asma, serta stunting. Seluruh pembiayaan ditanggungnya sendiri.
Isi Gugatan: Tes DNA, Nafkah, dan Tanggung Jawab
Dalam petitum gugatan, Maria meminta Pengadilan Negeri Maumere untuk:
- Mengakui Aquilla sebagai anak biologis Gerson Soeleman.
- Memerintahkan pelaksanaan tes DNA di rumah sakit resmi.
- Menghukum tergugat untuk membayar nafkah Rp10 juta per bulan.
- Memberikan akses pertemuan atau komunikasi antara ayah dan anak.
- Menetapkan gugatan dapat dijalankan meski ada banding (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menetapkan sita jaminan atas harta tergugat serta membebankan biaya perkara.
Merdian juga meminta agar Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela untuk tes DNA, bahkan sebelum pokok perkara diputuskan.
Kuasa hukum Maria, Meridian Dewanta, menegaskan bahwa gugatan ini adalah perjuangan untuk hak dasar seorang anak.
“Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Klien kami tidak mencari sensasi, tapi memperjuangkan hak dasar seorang anak atas pengakuan, kasih sayang, dan kehidupan yang layak,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk menyelesaikan secara damai jika tergugat menunjukkan itikad baik.
Sidang perdana akan segera digelar di PN Maumere. Tim kuasa hukum menyatakan siap membuktikan seluruh dalil gugatan di hadapan majelis hakim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











