KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT resmi menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (3/9/2025).
Tersangka berinisial NA (38 tahun) disangkakan melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh tim penyidik Polda NTT yang dipimpin AKP Fridinari D. Kameo, S.H. bersama Brigpol Rany Mbau di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada pukul 13.00 Wita.
Kasus Sudah P21
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K. menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P21).
“Berkas perkara tersangka Nur Alim sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT. Oleh karena itu, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Kupang sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Patar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











