Diketahui proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Waikabubak ini telah menguras khas daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp. 9.998.930.075 dengan kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp.8.456.130.706.
“Marten Ngailu Toni kami tahan dan titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak untuk 20 hari kedepan ,” jelas Agus Taufikurrahman.
Kasus ini jelas Agus Taufikurrahman, bermula dari kegiatan pengadaan tanah yang berlangsung dari tahun anggaran 2016 hingga 2020, dengan total anggaran sebesar Rp 9,99 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, ditemukan adanya kemahalan harga dalam proses pengadaan tanah untuk proyek jalan lingkar di beberapa koridor, antara lain Dede Kadu, Soba Rade, Ubu Raya, Dira Tana, dan Bondo Hula.
Laporan Kantor Akuntan Publik Nomor 002/V/PKKN-SUMBA/2024 yang diterbitkan pada 31 Mei 2024 mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersebut mencapai Rp 8.456.130.706.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











