Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berinisial RN (21) merupakan warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak yang sekarang berhasil diamankan dan telah resmi ditahan di Markas Polsek Alak untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
“RN diketahui merupakan seorang mahasiswa saat kejadian diduga masih dalam pengaruh alkohol setelah mengikuti pesta minuman keras dalam perayaan Valentine ,” bebernya.
Aldinan juga menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani dengan serius karena masuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak. Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masa depan anak-anak,”cetusnya.
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat terlebih khusus orang tua agar lebih berhati-hati dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak, dan apabila terjadi lagi kasus serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, sehingga cepat ditindak lanjuti dan pelaku-pelaku bisa mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku.
“Dengan adanya kasus ini, kepolisian berharap masyarakat semakin peduli terhadap keamanan anak-anak dan lebih memperhatikan lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.”imbuhnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











