ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mabuk di Pesta Valentine, Cabuli Anak Dibawah Umur, Mahasiswa Ini Ditangkap dan Ditahan

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berinisial RN (21) merupakan warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak yang sekarang berhasil diamankan dan telah resmi ditahan di Markas Polsek Alak untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.

“RN diketahui merupakan seorang mahasiswa saat kejadian diduga masih dalam pengaruh alkohol setelah mengikuti pesta minuman keras dalam perayaan Valentine ,” bebernya.

Aldinan juga menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani dengan serius karena masuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak. Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga :  Transformasi Digital dan Integritas Hukum: Polda NTT Pastikan SKCK Aloysius Dibatalkan Lewat Validasi Big Data

“Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masa depan anak-anak,”cetusnya.

Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat terlebih khusus orang tua agar lebih berhati-hati dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak, dan apabila terjadi lagi kasus serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, sehingga cepat ditindak lanjuti dan pelaku-pelaku bisa mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku.

Baca Juga :  Calo TikeT Pelni Pelabuhan Tenau, Agus Mone Tak Berkutik ,Dibekuk Anggota Polresta Kupang

“Dengan adanya kasus ini, kepolisian berharap masyarakat semakin peduli terhadap keamanan anak-anak dan lebih memperhatikan lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.”imbuhnya.

  • Bagikan