LABUAN BAJO,fokusnusatenggara.com.com — Aksi kriminal seorang penjual ayam pedaging berinisial AR alias Arif (29) menggemparkan warga Labuan Bajo, Manggarai Barat NTT. Pemuda asal Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodoini ini, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan tujuh unit sepeda motor rental.
Motifnya pun mengejutkan, untuk membayar utang dan berjudi online. Penangkapan AR dilakukan oleh Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, bekerja sama dengan Tim Puma Polres Bima Kota. Aksi pelarian pelaku yang sempat kabur hingga ke Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terhenti setelah penyelidikan intensif yang membuahkan hasil.
Modus Licik: Sewa Motor, Lalu Gadai Diam-diam
Menurut Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyewa motor dari beberapa pengusaha rental di Labuan Bajo, lalu diam-diam menggadaikannya ke pihak lain.
“Modusnya, menyewa sepeda motor ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan korban,” terang AKP Lufthi dalam konferensi pers pada Kamis siang (7/8/2025).
Salah satu korban, inisial AAL (27), mengalami kerugian setelah sepeda motornya jenis Honda Vario disewa oleh pelaku pada Rabu (23/7/2025).
AR mengatakan akan menggunakan motor itu selama dua hari untuk keperluan di Lembor, Manggarai Barat. Biaya sewanya sebesar Rp150 ribu per hari. Namun, ketika waktu sewa habis, AR justru meminta perpanjangan masa sewa. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari AAL, yang langsung melacak keberadaan motornya melalui GPS yang telah dipasang pada kendaraan.
Fakta Mengejutkan: Motor Sudah Sampai Kota Bima dan Digadai Rp 11 Juta Betapa terkejutnya AAL ketika mengetahui posisi sepeda motornya telah berada di Kota Bima, NTB—jauh dari tujuan awal yang disebutkan pelaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











