Menurut Kapolres, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan seksual yang dapat merusak masa depan mereka.
Ia berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar semakin peduli terhadap upaya perlindungan anak di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual,” lanjutnya.
Kapolres juga mengajak orang tua, tokoh agama, tokoh adat, serta lingkungan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap tumbuh kembang anak guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ngada sebelum selanjutnya disidangkan di pengadilan. Seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar, sementara Polres Nagekeo menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual demi melindungi generasi muda di Kabupaten Nagekeo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











