ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Putusan Sidang Kode Etik, Ipda Rudi Soik Dijatuhi Hukuman Dipecat dari Anggota Polri

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat Ipda Rudi Soik dari anggota Polri. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K membenarkan bahwa sesuai putusan sidang kode etik Ipda Rudi Soik dipecat.

Alasan Alasan Rudy dipecat jelas kata Ariasandy, karena melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.

Baca Juga :  Pimpin Apel Di Mapolres Malaka, Ini Pesan Kapolda NTT

Dia menyebutkan sidang KKEP terhadap Ipda Rudi Soik, itu berlangsung pada Jumat, 11 Oktober 2024 di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT. Amar putusannya Ipda Rudi Soik dipecat berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri.

“Dalam amar putusan disebutkan karena melakukan pelanggaran kode etik profesi polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan Police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa” sebut Kabid Humas Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, ariasandy, S.I.K (11/10).

  • Bagikan